Untung Rugi Travel Door to Door dan Pool to Pool ke Bandara Soekarno Hatta

Posted by on Jun 15 2015 in Uncategorized

Kembali kita lanjutkan Pembahasan kita tentang positif dan negatifnya travel dengan format Door to Door dengan travel sistem Pool to Pool. Setelah sebelumnya kita membahas tentang Untung rugi menggunakan bus ke Bandara. Jika Anda Ingin menggunakan travel system pool to pool maka bagi yang tinggal cukup dekat dengan pool travel relative lebih praktis dan murah dengan harga Rp.135.000,- sampai Rp.195.000,- tergantung operator yang anda gunakan. Tetapi kendala yang masih anda dapatkan adalah apabila jumlah bagasi yang anda bawa cukup banyak maka pasti akan sangat kerepotan untuk memindahkan dan mengangkat bagasi yang ada. maka pasti kita akan berfikir untuk mencari...

Travel Bandung-Bandara Sukarno Hatta Door to Door

Posted by on Mei 5 2015 in Uncategorized

Saat ini banyak sekali moda transportasi yang ditawarkan kepada konsumen untuk route Bandung-Bandara Sukarno Hatta. Mulai dari Bus yang berkapasitas besar, angkutan berjadwal shuttle yang berangkat dari pool to pool dan layanan door to door travel. موقع ويليام هيل Akan tetapi Layanan transportasi door to door saat ini mulai ditinggalkan oleh banyak operator travel. Kalaupun ada moda transportasi door to door, akan tetapi harganya cukup mahal dengan harga berkisar diatas Rp. كيف تفوز في روليت 200.000,-/pax. Untuk menjawab kebutuhan ini kami sebagai  operator travel yang telah cukup lama berkecimpung di bidang transportasi travel ke Bandara telah meluncurkan servis door...

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan.

Posted by on Apr 15 2015 in Uncategorized

  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan. Kementerian Perhubungan pada tanggal 8 Agustus 2011 telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan. Salah satu yang ramai dibicarakan adalah maskapai penerbangan yang delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang. Intinya, Permenhub itu menekankan tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang, termasuk keterlambatan, bagasi tercatat yang hilang atau rusak, hingga asuransi penumpang yang meninggal, luka-luka dan cacat tetap. Sedangkan bagasi tercatat yang hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi...